pojokpos.Revisi Undang-Undang No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat
paripurna DPR pada Jumat (25/5/2018). Pasalnya, revisi Undang-Undang
yang dibahas sejak April 2016 lalu sudah selesai pada rapat kerja
panitia khusus (Pansus) DPR bersama pemerintah pada Kamis 24 Mei 2018
malam.
Adapun rapat Pansus revisi UU yang digelar di Gedung DPR, Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 24 Mei 2018 hanya membahas definisi
mengenai terorisme sekaligus pandangan mini fraksi. Hasilnya, sepuluh
Fraksi di DPR dan pemerintah sepakat memilih opsi alternatif kedua
definisi terorisme.
Sedangkan bunyi definisi mengenai terorisme yang disepakati adalah
bahwa terorisme merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau
ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara
meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau
menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang
strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas
internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.
“Kami dari pemerintah dengan senang hati dan menyambut gembira demi
kebersamaan kita agar Undang-undang dapat terselesaikan dengan baik,
pemerintah juga menyetujui alternatif kedua,” kata Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Selain Yasonna, rapat itu juga dihadiri oleh Panglima TNI Marsekal
Hadi Tjahjanto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Komjen Suhardi Alius serta perwakilan dari Polri dan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Wakil Pansus Revisi Undang-undang Antiterorisme
Supiadin Aries Saputra mengungkapkan, banyak penambahan substansi
pengaturan dalam revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
itu. Berikut penambahannya :
A. Kriminalisasi baru terhadap berbagai rumus baru tindak pidana
terorisme seperti jenis bahan peledak, mengikuti pelatihan militer atau
paramiliter atau latihan lain baik di dalam negeri maupun luar negeri
dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme.
B. Pemberatan sanksi terhadap pelaku tindak pidana terorisme baik
permufakatan jahat, persiapan, percobaan dan pembantuan untuk melakukan
tindak pidana terorisme.
C. Perluasan sanksi pidana terhadap korporasi yang dikenakan kepada
pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang-orang yang mengarahkan kegiatan
korporasi.
D. Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dalam jangka waktu tertentu.
E. Keputusan terhadap hukum acara pidana seperti penambahan waktu
penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penangkapan dan penahanan untuk
kepentingan penyidik dan penuntut umum serta penelitian berkas perkara
tindak pidana terorisme oleh penuntut umum.
F. Perlindungan korban tindak pidana sebagai bentuk tanggung jawab negara.
G. Pencegahan tindak pidana terorisme dilaksanakan oleh instansi
terkait seusai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang
dikoordinasikan BNPT.
H. Kelembagaan BNPT dan pengawasannya serta peran TNI.
“Selain itu, terdapat rumusan fundamental yang strategis dari hasil
masukan berbagai anggota Pansus bersama Panja pemerintah,” kata
Supiadin.
Berikut rumusan fundamental yang dimaksud :
A. Adanya definisi terorisme agar lingkup kejahatan terorisme dapat
diidentifikasi secara jelas sehingga tindak pidana terorisme tidak
diidentikkan dengan hal-hal sensitif berupa sentimen terhadap kelompok
atau golongan tertentu tapi pada aspek perbuatan kejahatannya.
B. Menghapus sanksi pidana pencabutan status kewarganegaraan. Hal ini
dikarenakan sesuai universal declaration of human right 1948 adalah hak
bagi setiap orang atas kewarganegaraan dan tidak seorang pun dapat
dicabut kewarganegaraannya secara sewenang-wenang atau ditolak haknya
untuk mengubah kewarganegaraannya.
C. Menghapus pasal yang dikenal oleh masyarakat sebagai pasal
Guantanamo yang menempatkan seseorang sebagai terduga terorisme di
tempat atau lokasi tertentu yang tidak dapat diketahui oleh publik.
D. Menambahkan ketentuan mengenai perlindungan korban tindak pidana
terorisme secara komprehensif mulai dari definisi korban, ruang lingkup
korban, pemberian hak hak korban yang semula di UU 15 Tahun 2003 hanya
mengatur kompensasi dan restitusi saja.
“Kini dalam UU Tindak Pidana Terorisme yang baru telah mengatur
pemberian hak berupa bantuan medis rehabilitasi psikologis, rehabilitasi
psikososial, santunan bagi korban yang meninggal dunia, pemberian
restitusi dan pemberian kompensasi,” kata Politikus Partai Nasdem ini.
E. Mengatur pemberian hak bagi korban yang mengalami penderitaan
sebelum RUU Tindak Pidana Terorisme ini disahkan. Artinya bagi para
korban sejak bom Bali pertama sampai Bom Thamrin.
F. Menambahkan ketentuan pencegahan. Dalam konteks ini, pencegahan
terdiri dari kesiapsiagaan nasional kontraradikalisasi dan
deradikalisasi.
G. Memasukkan ketentuan bahwa korban terorisme adalah tanggung jawab negara.
H. Melakukan penguatan kelembagaan terhadap BNPT dengan memasukkan tugas, fungsi, dan kewenagan BNPT.
I. Menambah ketentuan mengenai pengawasan.
J. Menambah ketentuan pelibatan TNI yang dalam hal pelaksanaannya
akan diatur dalam peraturan presiden dalam jangka waktu pembentukannya
maksimal 1 tahun setelah UU ini disahkan.
K. Mengubah ketentuan kejahatan politik dalam pasal 5, di mana
mengatur bahwa tindak pidana terorisme dikecualikan dari kejahatan
politik yang tidak dapat diekstradisi. Hal ini sesuai ketentuan UU Nomor
5 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Pemberantasan
Pengeboman Oleh Teroris.
L. Menambah pasal yang memberikan sanksi terhadap aparat negara yang melakukan abuse of power.
“Demikian beberapa kemajuan dalam pembahasan yang telah dicapai dalam
pembahasan RUU ini. Perubahan terjadi juga dalam segi redaksional dan
pasal dan ayat. RUU ini akan lebih sistematis,” ucap Supiadin.
jurnalfakta .Berlarut-larutnya persoalan ribuan warga Jawa Tengah yang terdampak proyek Waduk Kedungombo menjadi “bukti masyarakat paling bawah tidak diurus dengan baik”. Hal tersebut diungkapkan oleh calon gubernur Jawa Tengah Sudirman Said saat berdialog dengan warga sekitar Waduk Kedungombo di Desa Gilirejo, Kecamatan Miri, Sragen, Jateng, Minggu (27/5). “Sudah puluhan tahun persoalan tersebut tidak terselesaikan dan kurang ada perhatian dari pemerintah untuk membantu menyelesaikan masalah ini,” kata Sudirman. “Jika insya Allah dipercaya masyarakat Jawa Tengah, saya akan bentuk Tim Khusus untuk mencari persoalan yang sudah berlarut-larut selama puluhan tahun ini,” kata Sudirman kepada ratusan warga sekitar Waduk Kedungombo yang datang dari Boyolali, Stagen, dan Grobongan itu. Menurut mantan menteri ESDM itu, tim khusus ini nantinya akan berkoordinasi dengan para pihak yang terkait dalam masalah ini. Pemimpin Jawa Tengah, lanjutnya, harus hadir dan mencari solu...
katapos .Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Salahuddin Uno klaim elektabilitas masing-masing calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor 2 Sudirman Said-Ida Fauziyah terus melesat. Ini disampaikan Sandiaga saat gelar pelatihan kewirausahaan ‘Ayo Obah’ di Desa Slatri, Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes, Sabtu (19/5). “Saya ingin berbagi, angka yang kami pantau, hasil survei elektabilitas dari Sudirman-Ida melesat, sama seperti Anies-Sandi, survei yang kita inginkan untuk mengevaluasi dan memperbaiki kampanye, dan saya bisa membuat angka survei Sudirman-Ida melesat,” katanya. Menurutnya, melesatnya elektabilitas pasangan Sudirman-Ida tak lepas dari program kewirausahaan yang terus dilakukan relawan Sudirman-Ida di berbagai tempat di Jateng. “Hasil surutnya meningkat, mungkin karena Ayo Obah,” ujar Sandi. Gerakan kewirausahaan yang dilakukan saat ini telah melatih lebih dari 3000 wirausaha dan calon wirausaha ba...
jurnalutama .Calon Gubernur Jawa Tengah Sudirman Said menduga ia dan tim suksesnya dicurangi. Salah satunya, adanya larangan berpidato pada sebuah kegiatan sosialisasi. Ia menduga ada pihak tertentu yang tidak suka. Sudirman juga menerima laporan dari panitia pengawasan (panwas) yang merasa ditekan dan dihalang-halangi kelompok tertentu. “Kami menerima keluhan dari Panwas dan petugas lapangan. Sebagian bekerja dalam tekanan oleh kepala daerah yang berbeda pilihan dengan kami,” kata Sudirman lewat siaran pers, Minggu (27/5) malam. Contoh bentuk larangan itu, yakni menghentikan pidato yang dilakukan pihak Sudirman tanpa alasan jelas. Rencananya, cagub yang diusung Partai Gerindra, PKS, PAN, dan PKB itu akan melaporkan bentuk ketidakadilan tersebut ke Bawaslu Jateng. “Dalam waktu dekat kami akan sampaikan upaya-upaya yang menciderai demokrasi dan menista keinginan rakyat Jateng untuk berubah,” ujarnya. Mantan Menteri ESDM itu tetap optimis bersama pasangannya, ida Fa...
Komentar
Posting Komentar